(copas : YLKI )
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Marquee
8 Tips Sehat di Depan Komputer :
1. Jaga jarak pandang Anda – monitor (50-100cm) dan gunakan meja / kursi nyaman
2. Sebaiknya gunakan LCD monitor dan setting sesuai kenyamanan mata Anda
3. Periksakan mata Anda, pakailah kacamata anti radiasi apabila diperlukan
4. Perhatikan sirkulasi udara dan gunakan cahaya ruangan yang cukup
5. Makan, minum, dan konsumsi tambahan vitamin / mineral secara teratur
6. Tidur 6 – 8jam sehari dan istirahatkan mata Anda sejenak, minimal 5 menit tiap jam
7. Sediakan waktu Anda untuk olahraga secara teratur agar kondisi tetap bugar
8. dan Terpenting adalah; menyediakan waktu untuk ibadah, keluarga dan sahabat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Password merupakan kode-kode rahasia yang harus dijaga keamanannya. Banyak hal negatif yang dapat terjadi ketika password Anda bocor ke ta...
-
Dengan ini kami informasikan bahwa Direktur German Academic Exchange Service (DAAD) memberikan beasiswa bagi masyarakat Indonesia, dengan pr...
-
Juara I Open Tournamen Bola Volly Provinsi Jawa Tengah Alhamdul;illah .. skuadron dari SKB Pemalang dibawah komando Drs H.Zubaedi MPd den...
-
Pasca pengumuman Pendataan Tenaga Honorer di salah satu Kabupaten, muncul beberapa peristiwa yang "cukup menggelikan" kalu tidak b...
-
Seiring dengan kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi yang tidak terbendung lagi, maka kita dituntut untuk lebih kreatif dalam menca...
-
Sucikanlah harta kita dengan berinfaq untuk pembangunan Rumah Allah. lebih jelasnya klik di sini
-
( Prof . Suyanto Ph.D) Memahami Pendidikan Karakter Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek...
-
SISTEMATIKA LAPORAN Halaman Judul Lembar Pengesahan Daftar Isi I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah. B. Rumusan Masalah C. Tuju...
-
7. Model Pembelajaran Lesson Study Lesson Study adalah suatu metode yang dikembankan di Jepang yang dalam bahasa Jepangnyadisebut Jugyo...
Free Music at divine-music.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar