(copas : YLKI )
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Marquee
8 Tips Sehat di Depan Komputer :
1. Jaga jarak pandang Anda – monitor (50-100cm) dan gunakan meja / kursi nyaman
2. Sebaiknya gunakan LCD monitor dan setting sesuai kenyamanan mata Anda
3. Periksakan mata Anda, pakailah kacamata anti radiasi apabila diperlukan
4. Perhatikan sirkulasi udara dan gunakan cahaya ruangan yang cukup
5. Makan, minum, dan konsumsi tambahan vitamin / mineral secara teratur
6. Tidur 6 – 8jam sehari dan istirahatkan mata Anda sejenak, minimal 5 menit tiap jam
7. Sediakan waktu Anda untuk olahraga secara teratur agar kondisi tetap bugar
8. dan Terpenting adalah; menyediakan waktu untuk ibadah, keluarga dan sahabat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Referensi: 2010. Sosialisasi Kurikulum Berkarakter. Surakarta: LPMP Pendidikan karakter merupakan hal yang baru sekarang ini meskipun buk...
-
Kata Bapak Tebe, begini caranya A. Membuat e-m@ail di mbah Google. 1. Pastikan anda sudah berada di laman google 2. Ket...
-
Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 telah dapat diliat malam ini. Namun Sampai pukul 22.00 untuk Link Panitia...
-
Sepuluh Partai telah ditetapkan oleh KPU untuk Pemilihan Umum Tahun 2014. Kesepuluh partai tersebut telah lulus verivikasi administasi dan v...
-
Sampai sekarang Minggu, 24 April 2011. Jumlah Instlansi Daerah Yang Telah Mengusulkan Formasi 2011 relatif masih utuh seperti dua minggu ter...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 menggariskan ba...
-
Download Silabus RPP SD KElas IV Silahkan pilih di sini, sesuaikan dengan format serta kondisi daerah masing-masing. SILABUS SD KELAS 4 ...
-
Telah dibuka blog sebagai tempat promosi jual beli mobil-motor untuk wilayah Jateng dan sekitarnya di www.mobilcomal.co.cc | BURSA MOBIL COM...
-
Peraturan Pemerintah No 056 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer atau PP tentang Pengangkatan Tenaga Honoer dapat di lihat di sini...
-
Sucikanlah harta kita dengan berinfaq untuk pembangunan Rumah Allah. lebih jelasnya klik di sini


Free Music at divine-music.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar