Tidak henti-hentinya Menteri Pendidikan M Nuh mendengungkan agar tidak ada iuran apapun yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) bagi sekolah yang tidak termasuk dalam RSBI. Bahkan seakan masih terus membekas di telinga rakyat Indonesia yang memang sudah MEMIMPIKAN sekolah untuk rakyat. Sekolah yang murah tapi bukan murahan, sekolah yang gratis dari segala macam pungutan.
Tapi nasib pernyataan M Nuh di beberapa media utamanya TV sama dengan iklan atau promosi barang dagangan saja. Kadang dilihat, diperhatikan dan dikomentari tapi tidak sedikit dicuekin bahkan dicaci.
" Ah.. sekolah murah, sekolah gratis itu kan iklan di TV supaya besok dalam pemilu dipilih lagi" kurang lebih demikian tanggapan rakyat tentang "iklan"sekolah di Indonesia.
Bahkan sempat dijadikan joke joke seperti KALAU PINGIN SEKOLAH YANG TIDAK MBAYAR YA SEKOLAH AJA DI TV.
Woow sudah sedemikian parahkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pernyatan seorang menterinya? Mengapa demikian.
Benar. Rakyat sudah terlalu sering mendengar janji-janji para Elit Poitik yang konon akan memberikan sekolah gratis bhkan pendidikan gratis bagi konstituennya saat mereka kampanye. Silahkan simak arsip arsip janji mereka saat musim kampanya. Baik kampanye Partai Politik maupun Pilpres, pilgup sampai pilbup.
Tema atau isu kebanyakan adalah JIKA saya terpilih menjadi INI ITU AKAN say perhatikan agra Rakyat bisa menikmati pendidikan , kesehatan yang murah bahan semua akan ditanggung pemerintah.
Namun fakta berbicara lain. Untuk PPDB saja yang bahkan Pak Nuh mengancam akan menindak tegas Sekolah yang menarik iuran yang dikaitkan dengan PPDB, tidak pernah digubris oleh penyelenggara pendidikan.
Di bawah ini ada beberapa FAKTA dan mungkin ribuan atau bahkan jutaan fakta yang sangat kontradiktif dengan Pernyataan Pak Menteri itu.
Beberapa FAKTA yang dapat terangkum di sini antara lain:
PPDB SD
- harus memberi INFAK yang onon sudah persetujuan Komite.
- Wajib membeli pakaian seragam termasuk pakaian olah raga
- Membeyar administrasi yng besarnya kisaran Rp 10.000.
- Wajib membeli atribut seperti bet, topi, dasi yang bertuliskan SD tersebut.
PPDB SMP
- Uang pendaftaran kisaran 10.000 sampai 25.000
Catatan : Setelah diterima ada yang mewajibkan Daftar Ulang dengan melunasi biaya2 - Titipan Uang Pakian Seragam
- itipan SOP Bulan Juli bahkan ada yang sampai Agustus
- Titipan langganan LKS
- Titipan beli Atribut seperti topi, bet maupun dasi
- Dan ada pula UANG PEMBANGUNAN yang nominalnya bervariassi antara ratusan sampai jutaan.
PPDB SMA
- Uang pendaftaran kisaran 10.000 sampai 25.000
Setelah dinyatakan diterima wajib melunasi
- Titipan Uang Pakian Seragam
- itipan SOP Bulan Juli bahkan ada yang sampai Agustus
- Titipan langganan LKS
- Titipan beli Atribut seperti topi, bet maupun dasi
- Dan ada pula UANG PEMBANGUNAN yang nominalnya bervariassi antara ratusan sampai jutaan.
- Uang Prktikum bagi SMK
dll dll
Jika berangkat dari fakta yang demikian memang secara DEBAT KUSIR pernyataan P Nuh ada benarnya bahwa TIDAK ADA PENARIKAN IURAN YANG DIKAITKAN DENGAN PPDB, yang ada adalah biaya untuk KEPERLUAN ANAK ITU SENDIRI dalam mengikuti pendidikan. Demikiankan atau saya yang salah persepsi? Atau memang ANAK ORANG MISKIN TIDAK BOLEH SEKOLAH ? Semua kembali kepada hati nurani kita masing-masing.
Marquee
8 Tips Sehat di Depan Komputer :
1. Jaga jarak pandang Anda – monitor (50-100cm) dan gunakan meja / kursi nyaman
2. Sebaiknya gunakan LCD monitor dan setting sesuai kenyamanan mata Anda
3. Periksakan mata Anda, pakailah kacamata anti radiasi apabila diperlukan
4. Perhatikan sirkulasi udara dan gunakan cahaya ruangan yang cukup
5. Makan, minum, dan konsumsi tambahan vitamin / mineral secara teratur
6. Tidur 6 – 8jam sehari dan istirahatkan mata Anda sejenak, minimal 5 menit tiap jam
7. Sediakan waktu Anda untuk olahraga secara teratur agar kondisi tetap bugar
8. dan Terpenting adalah; menyediakan waktu untuk ibadah, keluarga dan sahabat
PANTAI WONOKERTO DALAM PHOTO
Pantai Wonokerto Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dalam bidikan Camera Digital oleh Muhammad Syahrul Sasmito, Selasa, 28 Juni 2011
1. Menjelang Sinja
2. Anak Nelayan " Menanti bapak pulang"
3. Asyiknya Mancing di Wonokerto
4. Malam di Pantai Wonokerto
1. Menjelang Sinja
2. Anak Nelayan " Menanti bapak pulang"
3. Asyiknya Mancing di Wonokerto
4. Malam di Pantai Wonokerto
GAJI KE 13 .....AKHIRNYA ???
Jakarta - Setelah sempat tertunda karena masalah birokrasi bulan lalu, akhirnya pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya yang dikutip, Sabtu (2/7/2011).
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan," tutur Agus.
Dikatakannya, untuk pegawai untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke
KPPN dilakukan pada Juli 2011.
"Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011," imbuh Agus.
"Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011," tukas Agus.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya yang dikutip, Sabtu (2/7/2011).
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan," tutur Agus.
Dikatakannya, untuk pegawai untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke
KPPN dilakukan pada Juli 2011.
"Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011," imbuh Agus.
"Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011," tukas Agus.
Langganan:
Komentar (Atom)
Entri Populer
-
NUPTK Kecamatan Moga Kab. Pemalang dapat di klik di sini
-
Sering kita berpikir skeptis , pasrah dan tidak mau mencoba sesuatu yang baru. Takut pada atasan lah, tidak bisa lah dan macam2 alasan. Tapi...
-
Rahasia Tersembunyi Metode Mencari Uang di Internet ...
-
SISTEMATIKA LAPORAN Halaman Judul Lembar Pengesahan Daftar Isi I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah. B. Rumusan Masalah C. Tuju...
-
Boleh jadi bulan April 2011 ini akan menjadi bulan penuh rejeki bagi guru guru utamanya kita guru sd, pasalnya ada tiga event penting yang b...
-
Referensi: 2010. Sosialisasi Kurikulum Berkarakter. Surakarta: LPMP Pendidikan karakter merupakan hal yang baru sekarang ini meskipun buk...
-
5. Model Pembelajaran JIGSAW Pada dasarnya, dalam model ini guru membagi satuan informasi yang besar menjadi komponen-komponen lebih kec...
-
Kementerian Keuangan menyatakan, pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri kemungkinan besar baru dilakukan pada Juli 2011. Direktur Jenderal (...
-
1, Mendapat Ampunan dari Allah Abu Hurairah r.a berkata : Nabi Muhammad s.a.w bersabda : “Barang siapa yang puasa bulan Ramadhan karena ke...

Free Music at divine-music.info





